Profil Ewit Soetriadi, Hakim yang Putuskan Banding Putri Candrawathi

Ewit Soetriadi.
Sumber :
  • IKAHI

VIVA Nasional – Putusan perkara banding empat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibacakan oleh majelis hakim tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Keempat fraksi itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Tangkapan layar

Perkara empat gugatan itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi teregis di Nomor : 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Putri Candrawathi

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan menyebutkan juga perkara tas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Berikut profil hakim Ewit Soetriadi dalam putusan perkaa Putri Candrawathi yang akan dibacakan pada 12 April 2023:

Profil Ewit Soetardi

Ewit Soetriadi

Photo :
  • pengadilan Tinggi Semarang

Ewit Saat ini merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Jakarta, Melansir dari laman ikahi, Ewit merupakan lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang.

Karier

2001 – 2003 Ketua Pengadilan Negeri Blora

2014 Hakim tinggi pengawas dan Pembinaan Pengadilan Negeri Bangkinang

2019 - Hakim Tinggi Pengadilan Jawa Tengah

2021 – Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Bandung