Profil Ewit Soetriadi, Hakim yang Putuskan Banding Putri Candrawathi
- IKAHI
VIVA Nasional – Putusan perkara banding empat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibacakan oleh majelis hakim tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Keempat fraksi itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo)
Perkara empat gugatan itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi teregis di Nomor : 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Putri Candrawathi
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan menyebutkan juga perkara tas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Berikut profil hakim Ewit Soetriadi dalam putusan perkaa Putri Candrawathi yang akan dibacakan pada 12 April 2023:
Profil Ewit Soetardi
Ewit Saat ini merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Jakarta, Melansir dari laman ikahi, Ewit merupakan lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang.
Karier
2001 – 2003 Ketua Pengadilan Negeri Blora
2014 Hakim tinggi pengawas dan Pembinaan Pengadilan Negeri Bangkinang
2019 - Hakim Tinggi Pengadilan Jawa Tengah
2021 – Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Bandung