KPK Kembali Periksa Hercules
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, Rabu, 8 Maret 2023. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Hercules seharusnya diperiksa kemarin, Selasa, 7 Maret 2023, tapi dirinya tak hadir dan mengkonfirmasi datang hari ini, Rabu.
"Konfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Hercules sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia pun mengaku sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan saksi.
“Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong,” ujarnya saat ditanyai awak media di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui, panggilan ini bukan kali pertama bagi Hercules. Sebelumnya, Kamis, 19 Januari 2023, ia juga pernah diperika oleh penyidik KPK untuk tersangka Hakim Agung lainnya, Sudrajat Dimyati.
Seusai diperiksa, Hercules menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Sementara KPK menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya yakni staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.