Pengacara Korban Penipuan Jam Richard Mille Bantah Ada Kaitannya dengan Ferdy Sambo

Bukti setor uang kasus jam tangan mewah Richard Mille
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Pengacara Tony Trisno, Heroe Waskito membantah tuduhan bahwa kasus dugaan penipuan dan pemerasan jam tangan Richard Mille, yang dialami kliennya adalah intrik mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurut dia, Tony itu korban kecurangan pihak Richard Mille Jakarta dan oknum polisi licik ingin menguras harta kliennya.

"Itu fitnah murahan. Isu bohong itu dibuat untuk menyudutkan klien saya dan agar kasus beliau dibiarkan begitu saja," kata Heroe melalui keterangannya pada Selasa, 7 Maret 2023.

Ia menjelaskan kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang menimpa Tony terjadi sejak 2 tahun lalu, dimana Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkannya itu tanpa alasan yang jelas. Nah, ia curiga rumitnya kasus ini diselesaikan diduga ada oknum-oknum yang disuap alias tidak bersih agar perkaranya dihentikan.

"Adanya oknum kepolisian yang tidak bersih itu fakta. Klien kami saja sampai diperas miliaran rupiah diduga oleh oknum polisi di Bareskrim. Contoh Rizal Irawan, Kompol Teguh dan Andi Rian yang sekarang enak menjabat sebagai Kapolda. Kami buka-bukaan saja. Klien kami sangat dirugikan," ungkapnya.

Jadi, Heroe menegaskan kliennya tidak ada kaitan dengan Ferdy Sambo. Kini, Ferdy Sambo dihukum mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut dia, kliennya memang jadi korban penipuan dan dugaan pemerasan oknum polisi.

"Kami tak ada kaitannya dengan gimmick Ferdy Sambo. Malah kami berharap setelah Ferdy Sambo dibereskan, oknum-oknum perusak citra polri yang memeras rakyat juga ditindak tegas,” ujarnya.

Diketahui, Tony Sutrisno menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.

Selain Rizal, AKBP Ariawibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD 1.000. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.

Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp 77 miliar.

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang.

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus.