KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming
- VIVA/Ilham
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyerahkan memori banding terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Alasan utama KPK banding yakni menyoalkan jumlah uang pengganti yang diputuskan majelis hakim terhadap Maming.
Dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri, memori banding terdakwa Mardani telah diserahkan Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin pada Selasa, 28 Februari 2023.
"Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 Maret 2023.
Diketahui, majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebelumnya menyatakan terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum BPP HIPMI itu.
Selain itu, mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menjatuhkan terdakwa Mardani Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier 6 bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar).
"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.
KPK berharap banding dapat dikabulkan majelis hakim. Hal ini, tekan Ali, demi memenuhui rasa keadilan terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya.