Diserahkan ke Jaksa, Kasus Video Porno Kebaya Merah Segera Diadili
- VIVA/ Nur Faishal
VIVA Nasional – Masih ingat video porno Kebaya Merah yang menghebohkan jagat maya pada November 2022 lalu? Kasus itu tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin, 6 Maret 2023.
Ketiga tersangka kasus ini ialah ACS, AH, dan CZ. Mereka diserahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa kepada wartawan.
Ali menjelaskan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan konten pornografi. Perbuatan tersebut dilakukan ketiga tersangka, setelah sepakat melakukan kegiatan seksual bertiga atau threesome. Kemudian direkam untuk dijual di media sosial.
“Setelah terjadi kesepakatan, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan handphone,” ujar Ali.
Setelah diedit, ketiga tersangka menjual video mesum itu melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi, sesuai durasi video dan temanya. Video tersebut dijual tersangka seharga antara Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu. Hasilnya dibagi bertiga.
“Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp 7 juta,” kata Ali.
Dia menuturkan, ketiga tersangka dinilai terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Ali.