Ahli BNN di Sidang Teddy Minahasa: Bandar Besar Pasti Clean soal Barbuk Narkoba

Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dari JPU
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (purn) Ahwil Loetan menyinggung kasus narkoba yang melibatkan seorang jenderal di Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega dalam kesaksiannya di persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa

Menurut Ahwil, Jenderal Noriega tetap diproses hukum kasus narkoba di negaranya walau penyidik tidak menemukan barang bukti narkoba yang ada pada dirinya. Diketahui, Jenderal Noriega merupakan diktator Panama yang mengumpulkan kekayaannya dari operasi perdagangan narkoba. 

Kesaksian ahli dari BNN ini merespons pertanyaan terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Teddy sebelumnya mencecar ahli dengan mempertanyakan kasus narkoba yang didakwakan kepadanya tapi tidak ada barang buktinya. 

"Kalau suatu tindak pidana narkotika itu ada? Kalau pembunuhan meninggal ada mayat yang diduga terbunuh dan lain-lain, kapan tindak pidana narkotika itu muncul atau ada?" kata Teddy Minahasa kepada saksi ahli di persidangan, Senin, 6 Maret 2023.

"Itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang, saya katakan perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," jawab saksi ahli.

Terdakwa Teddy Minahasa merasa tak puas dengan kesaksian ahli. Mantan Kapolda Sumbar ini lantas mencecar lagi ahli terkait pertanyaaan 'Apakah percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba atau tidak?'
 
"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang. Jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu enggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya," kata Ahwil di persidangan, Senin, 6 Maret 2023.
  
Teddy mengaku tidak mengerti dengan kesaksian ahli dari BNN yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saat hakim memberi kesempatan lagi kepadanya untuk bertanya kepada ahli, Teddy memilih untuk tidak ingin bertanya lagi. 

"Tidak ada Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia," ujarnya.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat yang notabene atasannya, AKBP Dody Prawiranegara akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda memberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.