Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis Perkara OOJ
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Dua orang anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengajuan banding itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
"Hendra dan Agus Nurpatria Ajukan banding pada hari Jumat, 3 Maret 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan cs terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan vonis selama satu tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto hanya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim selama 10 bulan penjara.