Kapolda Jateng Bicara Soal 5 Polisi di OTT karena ‘Jual Beli’ Penerimaan Bintara
- Tangkapan Layar
VIVA Nasional – Baru-baru ini Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengklaim lima anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri terkait 'jual beli' penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah sudah disidang secara kode etik.
Di dalam video yang beredar dan terunggah di akun Tiktok @.harminantofx terlihat Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Jateng sedang berada di kompleks kepatihan kota Yogyakarta, disitu mereka berdua menerima banyak pertanyaan dari wartawan mengenai anggota yang menjalani sidang etik.
Menurut Ahmad Luthfi, para anggota yang terlibat juga sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Jadi itu tahun kemarin kejadiannya dan mereka sudah kita lakukan sidang KKEP lima orang dari pelaksana. Yang jelas itu sudah satu tahun yang lalu dan prosesnya sudah berjalan," katanya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Para anggota terlibat, selain itu menurut Ahmad Luthfi, juga telah dijatuhi sanksi. Kendati, dia tak merinci siapa saja anggota yang terbukti melanggar aturan dan dijatuhi sanksi tersebut. Luthfi menegaskan, sanksi diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan kelalaian. Sanksi dijatuhkan sebagai efek jera.
“Silahkan mungkin dari LSM atau dan saksi siapapun untuk mengawasi dan mengawal transparasi yang kita lakukan. ya itu masalah anggota ya, ya yang itu harusnkita jadikan pembelajaran dan jera kepada mereka, Sanskinya ada yang demosi, ada yang pindah jabatan, ya macam-macam” pungkasnya.