Ma'ruf Amin Sebut Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi
- BPMI Sekretariat Wakil Presiden RI
VIVA Nasional – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, angkat bicara mengenai polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 selama beberapa tahun ke depan, atau menunda tahapan Pemilu 2024. Ma'ruf Amin menegaskan bahwa hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final.
Saat ini, KPU sebagai lembaga berwenang yang menyelanggarakan Pemilu juga sudah memutuskan akan banding terhadap putusan ini. Sehingga menurut Ma'ruf, rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.
"Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” kata Ma'ruf usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023
Lebih jauh, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut. Sejauh ini proses hukum masih berjalan dan juga tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu tetap dijalankan.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," terang Ma'ruf.
Di sisi lain, Ma'ruf mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. "Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," jelasnya.
Terakhir, Ma'ruf juga menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU. "Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja. Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.