Begini Analisis Ahli Bahasa soal Chat Teddy ke Dody Minta Ganti Sabu dengan 'Trawas'
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Saksi ahli dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa hari ini. Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa Indonesia yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi ahli bahasa Indonesia tersebut menganalisis isi chat Irjen Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.
Majelis Hakim mempertanyakan pendapat saksi ahli bahasa tersebut mengenai narasi Teddy yang memerintahkan Dody untuk menukar sabu barang bukti hasil pengungkapan dengan tawas.
"Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh di sini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu 'ganti sebagian dengan tawas'. Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan," tanya majelis Hakim kepada saksi ahli.
"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, (karena) tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas," ujar saksi ahli bahasa.
Majelis Halim kemudian lanjut bertanya apakah 'tukar bb dengan Trawas' merupakan perkataan yang ambigu. Saksi kemudian menjawab bahwa kalimat yang digelontorkan Teddy kepada Dody tersebut tidak ambigu.
"Kalau dikatakan bahwa 'tukar bb dengan Trawas'? Itu ambigu?," tanya majelis Hakim.
"Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar," jawab saksi ahli.
Sakai ahli menjelaskan bahwa di sebelah kanan dalam chat Teddy kepada Dody, ada bahaa 'tukar' maka hal itu berartian benda yang dapat dipertukarkan. "Tapi kalau pemahaman menyangkut tawas atau Trawas? Itu ambigu?,” tanya majelis hakim.
"Di sebelah kanan kata tukar persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan, Yang Mulia, benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata tukar tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," jawab saksi ahli.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.