Dicurigai Sejak 2003, KPK Baru Telisik Kekayaan Rafael Alun Periode 2019-2021
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Ia diperiksa KPK pun masih soal harta kekayaan yang tak masuk diakal.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Rafael pernah diperiksa penyidik KPK pada tahun 2018 lalu. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan itu masih merujuk pada asal muasal harta yang dilaporkan.
"Kita pernah periksa yang bersangkutan itu 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018. Hasilnya, kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata Pahala kepada wartawan dikutip Kamis 2 Maret 2023.
Pahala menjelaskan bahwa ketika tahun 2018 saat itu, KPK turut bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, KPK juga melakukan penelusuran secara administratif.
"Dan karena dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kita bilang ini kita periksa gitu, hasilnya hartanya ini ini ini. Kita cek ke lapangan, yang secara administratif disebut dilaporkan itu oke," kata dia.
"Yang secara administratif bank-nya disebut Bank A, B, C, D istri anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan," imbuhnya.
Namun demikian, kata Pahala, pada saat itu KPK merasa ada sebuah kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun. Pasalnya, ada transaksi yang tidak pas tetapi tidak ada tindak lanjut lagi.
"Tapi kok kita merasa enggak enggak dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa ada yang enggak pas, waktu itu 2019 kita datang. Oleh karena itu, hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," tukas Pahala.
Dugaan Pencucian Uang
Lebih jauh, untuk proses klarifikasi terhadap LHKPN Rafael Alun kemarin, menurut KPK, belum mengarah pada tindak pidana atau pencucian uang. Rafael diminta hadir ke KPK sebatas memberikan klarifikasi harta kekayaannya yang dianggap tak wajar.
"Kalau pencucian uang belum sampai situ, akan segera sesudah ada unsur pidananya. Sekali lagi kewenangan pencegahan kan cuma sampai situ, jadi kita pindahin ke penindakan dan diteruskan segala macamnya," ujar Pahala
Ia kembali menegaskan bahwa KPK masih meminta klarifikasi dari Rafael Alun soal harta kekayaannya sesuai atau tidak dengan yang di laporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau apakah sudah ada indikasi, sekali lagi klarifikasi masih jalan dan saya yakin buka hanya sekali ini. Pasti ada lagi. Ini cuma klarifikasi yang 2019–2021 harta-harta saja benar gak yang dilaporin. Baru sampai situ," kata dia.
Maka dari itu, KPK masih mencari tahu asal muasal dari harta kekayaan Rafael Alun yang bernilai fantastis itu. Kata Pahala, tim KPK juga masih ingin mendengar penjelasan dari Rafael Alun, apakah dirinya bisa mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang terdata melalui LHKPN.
"Ini yang kita cari dalam proses klarifikasi, jadi buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya. Seperti yang saya ulang berkali-kali bahwa berapapun hartanya silakan aja ditaruh di lhkpn. Enggak ada kesalahan orang kalau punya hartanya tinggi, sepanjang asalnya bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
"Kalau asalnya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di lhkpn kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah tanpa akta hasil sendiri cuma itu aja ini yang kita dalami. Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, ndak gitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya, dan ini periodenya panjang ke belakang. PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan mencapai Rp 56 miliar, di mana hampir seluruh asetnya berada di tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar. Tanah dan bangunan milik Rafael tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kejanggalan terjadi ketika kami melihat koleksi mobil yang dilaporkan Rafael, dia hanya melaporkan dua unit mobil yakni Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang 2018. Jika dirupiahkan dua kendaraan roda empat itu bernilai Rp 425 juta.
Sontak saja hal ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat harga Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang digunakan sang anak tidak terdapat dalam laporan LHKPN. Padahal, dalam media sosial pribadi anak Rafael yakni Mario Dandy Satrio kerap memamerkan banyak koleksi motor dan mobil mewah.
Untuk diketahui satu unit Jeep Rubicon saja memiliki harga terbilang cukup mahal berkisar 1,59 hingga 2 miliar rupiah. Sementara untuk Harley Davidson termurah ditaksir seharga 273 juta hingga 1,81 miliar.
Lantas kemana mobil dan motor mewah yang kerap dipamerkan sang anak di akun Instagramnya at __broden dan TikTok at mariodandys?
Terlepas dari harga Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang mahal, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya mencapai Rp 420 juta. Kemudian dia juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp 1,55 miliar. Lalu, Rafael memiliki kas dan setara kas Rp 1,3 miliar dan terakhir harta lain-lain Rafael mencapai Rp 419 juta.