Teddy Minahasa Ngeles Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Ngakunya Tulis Trawas

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba membantah fakta persidangan dengan mengatakan dirinya memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Kepada majelis Hakim, Teddy berdalih yang dimaksud dirinya bukan tawas melainkan, Trawas yang merupakan nama Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?," ujar Teddy kepada Majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakbar, Rabu 1 Maret 2023.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan Teddy memberikan narasi mengganti barang bukti dengan tawas kepada Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Teddy kembali berkelit dengan mengatakan hal itu adalah peringatan agar Dody tidak melakukan sesuai narasi yang dikirimkan Teddy.

"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu," ujarnya.

Pihak Kuasa Hukum Dody juga menanyakan hal serupa, Namun Teddy kembali mengelak dengan menjelaskan narasi tersebut merupakan satire yang ditujukan kepada Dody.

"Narasi itu maksudnya apa?" Tanya Kuasa Hukum Dody.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," ujar Teddy.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Teddy kembali menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya menulis Trawas untuk Dody bukan tawas.

"Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?," tanya majelis hakim.

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia,” jawab Teddy.

“Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" Majelis hakim Kembali Bertanya.

"Trawas," jawab Teddy

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.