Teddy Minahasa Bantah Linda Pujiastuti sebagai Istri Siri: Ini Konspirasi

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Irjen Teddy Minahasa membantah punya hubungan spesial dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang sebelumnya mengklaim mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa. Linda bahkan mengaku sering tidur bersama mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Bantahan itu disampaikan Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023. Menurut Teddy, pengakuan Linda yang mempunyai hubungan spesial dengannya adalah sebuah konspirasi.

"Tidak ada. Kalau martabak ada spesial," kata Teddy Minahasa menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Linda. "Ini konspirasi," timpal Teddy.
 
Diawal persidangan, Teddy menjelaskan dirirnya mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic. Perkenalan berawal saat Teddy bersama teman-temannya sedang melakukan spa.

Linda Pujiastuti, Terdakwa kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara, Linda sendiri mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy dan bahkan kedua menjalin kasih dengan melakukan nikah siri. "Kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.

Linda menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya saat ini sebagai istri siri Teddy Minahasa. Linda juga mengaku setiap hari tidur dengan Teddy di atas kapal saat keduanya akan mengungkap kasus narkoba di Laut China Selatan.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujarnya.

"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," tambahnya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Irjen Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat adalah atasannya, AKBP Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya oleh Linda diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.