Diusulkan Dapat Remisi, Richard Eliezer Bisa Lebih Cepat Keluar Rutan Bareskrim

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan narapidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim tidak sampai satu tahun lagi.

Diketahui, Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini, Richard Eliezer dititipkan penahanannya di Rutan Bareskrim setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Tapi, LPSK meragukan keamanan Richard Eliezer ditahan di Lapas Salemba sehingga dipindah lagi ke Rutan Bareskrim.

"Secara matematis memang setahun lagi. Tapi ada PB (pembebasan bersyarat), remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari Rutan," kata Gatot saat dihubungi wartawan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, Richard Eliezer juga memiliki hak remisi Hari Natal pada 25 Desember 2022 kemarin. Maka, kata dia, Kepala Rutan Bareskrim memberikan rekomendasi usulan remisi tersebut kepada pihak Lapas.

"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," jelas dia.

Akan tetapi, lanjut dia, pengajuan remisi Richard Eliezer itu dilakukan setelah enam bulan menjalani hukuman dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi semua tergantung dari LP Salemba apakah disetujui atau tidak usulannya. Sebenarnya dari Ditjen Pas (pemasyarakatan) Kemenkumham yang memberikan persetujuan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, ia bisa bebas pada bulan Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Edwin menjelaskan bahwa Richard Eliezer bisa bebas pada bulan Juni mendatang lantaran mendapat remisi.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," ujar Edwin melalui acara Talkshow di kanal Youtube pada Jumat, 17 Februari 2023.

Kemudian, Edwin menuturkan pada hukuman penjara atau bui terdapat tiga jenis remisi. Pertama adalah remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja, kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri dan hari kemerdekaan.

"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.