AAI Ingatkan Advokat Harus Hormati Profesi Hakim

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Palmer Situmorang berharap hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional, dan dapat bekerja menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku. 

Pernyataan tersebut disampaikan Palmer memaknai Hari Kehakiman yang diperingati setiap tanggal 1 Maret. Palmer mengingatkan, jabatan hakim sebagai wakil tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati oleh semua pihak. Segala ketidakpuasan atas putusan dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara menurutnya dapat diselesaikan melalui jalur tersedia. 

Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat mengajukan banding, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sesuai dengan prosedur berlaku. Hal ini juga berlaku bagi penuntut, dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.

Dugaan terhadap ‘hakim nakal’ saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

“Hakim itu karena jabatannya harus dihormati terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati kita, tapi adalah yang kita akui sebagai wakil tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran.” kata Palmer kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Lebih jauh Palmer mengungkapkan, profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Palmer mahfum ketidakpuasan koleganya kerap muncul saat vonis atas klien dibela tak sesuai harapan. Di era digital ini dirinya menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim dijatuhkan. Namun Palmer mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim. 

“Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita, kalau imam kita rendahkan, maka kita yang menjadi umarohnya juga rendah. Tapi tidak berarti kita tidak bisa mengkritik atau memperotes sikap dari hakim, Cuma gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika,” kata Palmer.

“Advokat itu memiliki etika ‘officium nobile’, yang mulia, dari harus menjunjung tinggi etika di dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan. Diatur dalam Pasal 6 UU advokat. Kenapa diatur, agar kita punya imam jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim, manakala hakim tidak berperilaku baik silahkan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos, tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri,” ujarnya menambahkan.

Komentar tersebut menyusul adanya cemooh dilontarkan terhadap profesi hakim di media sosial yang ditengarai dilakukan oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan. 

Selamat Dies! Semoga dari kampus ini tidak lahir Hakim-hakim tolol yg gak ketolongan yang dipuji-puji netien tolol,” komentar akun @Bobby_ulanam di Instagram dalam unggahan ucapan Selamat Dies Natalis ke-77 Fakultas Hukum UGM pekan lalu. 

Penelusuran dilakukan, saat ini akun IG tersebut tak lagi aktif. “Kalau ada ketidakadilan putusan hakim sepatutnya digunakan jalur banding, apalagi ketidaksetujuan itu menyebut ada kata ‘tolol’. Tidak boleh membuat pernyataan yang tidak patut, tidak pantas terhadap pejabat peradilan. Sebenarnya bisa diseret juga ke kode etik. Jangan karena perilaku 1-2 advokat. seluruh advokat diciderai,” tandasnya.