Tim Dokter Bantah Soal David Disebut Alami Diffuse Axonal Injury
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Tim dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan membantah bahwa David (17), anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta alami Diffuse Axonal Injury (DAI) usai mendapatkan kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20).
Koordinator Tim ICU RS Mayapada Kuningan, Dr. Franz Pangalila mengatakan bahwa masih terlalu dini menyatakan bahwa David mengalami DAI akibat kekerasan yang didapat dari Mario Dandy.
"Dari mana itu DAI? Itu ada kriteria dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI, dasarnya apa?," ujar Dr. Franz Pangalila di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.
Kemudian, Franz mengungkap bahwa kekinian kondisi David kian membaik setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit kurang lebih selama lima hari.
Meski begitu, Franz pun menuturkan bahwa masih memerlukan perawatan yang intensif untuk proses pemulihannya.
"Kita berharap kedepannya makin lebih membaik lagi. Mau sampai kapan itu belum dapat kita pastikan ini yang sangat penting," ungkapnya.
Seperti diketahui, David masih tak kunjung sadarkan diri lantaran diduga mengalami Diffuse Axonal Injury.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh ayah David yang juga adalah anggota bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahamad Taufiq beberapa waktu lalu.
Diffuse Axonal Injury merupakan cedera mikroskopis yang terjadi pada akson di traktus neuron otak, korpus kalosum, dan batang otak.
Secara klinis, definsi Diffuse Axonal Injury adalah keadaan koma yang bertahan selama enam jam atau lebih setelah kejadian cedera otak traumatis yang dapat menyebabkan lesi edema atau iskemia otak.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.