Pengacara Sebut Shane Lukas Disuruh Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon

Teman Mario Dandy yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kedua atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Ia terseret lantaran ikut membantu Mario Dandy (20) merekam aksi penganiayaan. Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengungkapkan fakta baru di balik mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat penganiayaan. Mobil Jeep Rubicon itu mulanya menggunakan pelat nomor B 120 DEN. 

Belakang, pelat nomor itu ternyata bodong dan mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor kendaraan B 2571 PBP. Happy menjelaskan, pelat nomor itu diganti oleh Shane atas perintah dari Mario Dandy. 

"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy saat dihubungi wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas

Photo :
  • Tangkapan layar

Happy menjelaskan, informasi itu disampaikan Shane Lukas kepada sang ayah. Pihaknya pun akan mengklarifikasi informasi tersebut ke Shane Lukas yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, pelat bodong yang digunakan Mario Dandy pada mobil Jeep Rubicon ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus penganiayaan terhadap David. 

Tak hanya penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy, Mario terbukti melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan menggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Dandy menganiaya anak petinggi Ansor

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobil tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.