Linda Ungkap Teddy Minahasa Sebut Sabu dengan Istilah 'Sembako'
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Salah satu saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan adanya istilah khusus ‘sembako', 'invoice', dan 'galon', dalam instruksi Teddy saat berkomunikasi untuk peredaran narkoba yang djalankannya. Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Di hadapan majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda menjelaskan kronologi penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram milik Teddy, yang kemudian diserahkan ke Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
"Dody bilang, 'saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, 'kamu ke rumah saya aja', saya share loc, saya kasih alamat rumah saya," ujar Linda.
Linda menjelaskan dirinya mengatakan 'sembako dari Padang' saat hendak bertransaksi dengan Kompol Kasranto yang diminta untuk menjual sabu Teddy Minahasa.
"Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, 'Mas, sembako dari Padang sudah datang'," ujar Saksi Linda.
Pihak majelis hakim kemudian bertanya kepada Saksi Linda mengenai istilah 'sembako' saat berkomunikasi antara Linda dengan Kasranto.
"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kepada Linda.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Linda.
Linda menjelaskan segala istilah tersebut merujuk kepada penjualan sabu yang diperintahkan Teddy Minahasa. Hakim kemudian berkomentar mengenai istilah-istilah tidak biasa yang dilakukan Teddy kepada anak buahnya.
"Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini, Awal istilah ini dari siapa?," tanya Hakim Jon.
"Terdakwa (Teddy)," kata Linda.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.