Terlibat Percaloan KTP, ASN Manggarai Ditahan Polisi

Calo KTP saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Jo Kenaru (tvOne/Manggarai Barat-NTT)

VIVA Nasional - Pollsi menahan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus percaloan pengurusan dokumen kependudukan. 

Pria ASN bernama Donisius Rampung tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan DR sudah kita tahan. Itu ancamannya 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendrick Bahtera, Manggarai, Senin, 27 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Alfonsius Jemadu, seorang calo KTP dibekuk di halaman kantor Dukcapil Manggarai ketika menerima uang dari masyarakat usai mencetak e-KTP. Pengakuan Alfonsius kemudian mengarah ke peran Doni Rampung sehingga keduanya digelandang ke Polres Manggarai.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendrick Bahtera

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 10 Februari 2023 itu anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta KTP yang baru saja selesai dicetak. Polisi juga mengamankan 4 buah HP.

Dalam pengembangan kasusnya polisi telah memanggil sejumlah ASN yang diduga kuat terkait praktik percaloan tersebut.

Sedangkan calo KTP bernama Alfonsius Jemadu yang diamankan bersama tersangka Donisius saat OTT pada 10 Feruari 2023 hingga kini masih sebagai saksi.

"Pelan-pelan ya kita masih mendalami semuanya termasuk calonya itu belum dijadikan tersangka," ujar Iptu Hendrick Bahtera seraya mengungkapkan penyidik telah memeriksa 8 orang terkait kasus ini.

Di tengah penahanan Donisius Rampung beredar pula informasi sejumlah pihak dalam lingkaran kekuasaan mengajukan penangguhan penahanan tersangka.

"Penangguhan penahanan wewenang pimpinan ya. Tapi saya belum didatangi pihak yang mengajukan penangguhan penahanan tersangka," katanya.

Terancam 6 tahun bui  dan menyeret banyak pihak

Sebelumnya Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten berkata, pengusutan praktik 'joki' KTP ini tidak berhenti pada Doni dan Alfonius saja tapi bisa menyeret pihak lain lagi di internal Dinas Dukcapil. Terlebih konstruksi tindak pidana percaloan kepengurusan dokumen di OPD tersebut mengandung unsur turut serta dan perbuatan yang berulang.

Calo KTP saat ditangkap polisi

Photo :
  • Jo Kenaru (tvOne/Manggarai Barat-NTT)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 9 5b junto Pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian kita juntokan dengan Pasal 55 itu mengenai turut serta. Kemudian kita juntokan lagi dengan Pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Berartikan ada peristiwa sebelumnya yang berulang,”ujar AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers.

Mantan Kapolres Lembata ini menjelaskan, pihaknya sengaja 'menyicil' penetapan status tersangka dengan alasan teknis.

"Tersangka ini dari PNS untuk sementara satu orang untuk saudara DR. Tapi sebagaiman yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dkk berarti ada tersangka-tersangka lainnya. Lainnya itu menyusul," katanya. (Jo Kenaru/Manggarai Barat-NTT)