Sindiran Seali Syah: Membunuh Orang Kena 1,5 Tahun, yang Dituduh Bunuh DVR Kena 3 Tahun

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Istri dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah membuat sindiran atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya. 

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seali Syah membuat postingan di akun Instagramnya dengan menyertakan salah satu berita media online. Dari tangkapan layar itu, Seali Syah membuat tulisan yang membandingkan hukuman suaminya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan, Hendra Kurniawan dihukum 3 tahun.

Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun,” tulis Seali Syah dikutip dari Instagram pada Senin, 27 Februari 2023.

Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Adapun Seali Syah tak hadir dalam persidangan itu. Salah satu keluarga Hendra yang hadir adalah putri sulungnya yaitu Amanthy Fahimah Hanin.

Melalui akun instagram pribadinya @sealisyah, dia mengunggah sebuah fotonya bersama Hendra Kurniawan. Terlihat dalam foto tersebut Hendra sedang memeluk Seali. 

"We will go thru this together, semangattt sayang," tulis Seali dikutip dari instagramnya, Senin 27 Februari 2023.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, putusan terhadap Hendra Kurniawan dibacakan oleh hakim ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023. Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.