Richard Eliezer Bakal Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok
- VIVA
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menjadi terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard akan dipindahkan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI besok, Senin, 27 Februari 2023.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana.
Dia mengatakan pemindahan Richard dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Iya (besok dipindahkan). Dari Kejari Selatan menyampaikan begitu ke saya. Kami sudah koordinasi dari Kejari Selatan ke rutan Salemba," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu, 26 Februari 2023.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Salemba besok.
"Biar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan lain-lain. Itu hanya bisa di Lapas, tidak bisa di rutan," ucap Syarief.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Setelah divonis, Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu sebagai Anggota Polri, meskipun telah melakukan perbuatan tercela. Hal itu diputus saat sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap tiga orang tim KKEP telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE. Sidang dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik.
Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer diputuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Pertama, kata Ramadhan, terduga pelangggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Dua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Tiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 25 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. “Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.
Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa. “Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ucapnya.
Tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. “Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.
Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” katanya.