Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara di kasus tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas vonis tersebut, Baiquni menerima dan tak ajukan banding.
Hakim ketua Afrizal Hady menanyakan sikap Baiquni Wibowo usai dijatuhi hukuman. Afrizal sempat bertanya ke Baiquni bahwa bisa mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Baiquni mengatakan tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. "Menerima yang mulia," kata Baiquni.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu," kata JPU.
"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," kata Hakim Afrizal.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun terhadap mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim ketua Afrizal Hady membacakan langsung amar putusan bagi terdakwa Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2023.
Kemudian, Afrizal menilai Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," beber dia.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.