Sidang Vonis OOJ: Baiquni, Chuck dan Irfan Widyanto Barengan Tiba di PN Jaksel

Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap ketiga terdakwa itu.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi pukul 09.20 WIB ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bertiga kompak memakai kemeja lengan panjang berwarna putih di dibalut dengan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka juga dikawal oleh anggota kepolisian dan petugas kejaksaan.

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.