Kompol Kasranto Dapat Uang Rp 70 Juta Jual Sabu Teddy Minahasa, Buat Bayar Utang

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto memberikan keterangan di sidang
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, yang juga terdakwa sindikat peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, menjelaskan kepada Mejelis hakim bahwa dirinya mendapatkan uang Rp 70 Juta dari hasil jual sabu 1 kg Teddy Minahasa.

Hal itu dikatakan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023.

Kepada majelis hakim Kasranto berterus terang bahwa uang hasil penjualan sabu milik Irjen Teddy Minahasa sebanyak Rp.70 juta, yang menjadi jatahnya itu digunakan untuk membayar utang.

Dalam persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum jaksa bertanya kepada Kasranto mengenai siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu dengan Rp 500 juta.

"Saya yang (menentukan harga sabu) Rp 500 juta itu," ujar Kasranto menjawab pertanyaan JPU.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Kasranto pun menjawab pertanyaan JPU dan menjelaskan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta yang kemudian digunakan untuk membayar utang kepada bank.

"(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," ujar Kasranto.

Kepada majelis hakim, Kasranto juga mengaku memberikan sebagian uang hasil jual sabu Teddy itu ke orang tuanya dan juga istrinya.

Di hadapan majelis hakim Kasranto mengaku bersalah hingga bisa bertindak bodoh dengab mau begitu saja menjual sabu milik Irjen Teddy Minahasa, dimana status dirinya adalah seorang polisi dengan jabatan Kapolsek.

"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," ujar Kasranto.

Kasranto mengatakan kepada majelis hakim, selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam. Namun puluhan tahun rintis karir kepolisiannya pun kini hancur akibat terlibat kasus tersebut.

Kasranto mengaku gelap mata menjual sabu yang ditawarkan oleh terdakwa Linda Pujiastuti, dimana Linda sempat bilang kepada Kasranto, bahwa sabu tersebut aman lantaran milik seorang Jenderal.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ujar Kasranto.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas. AKBP Dody juga sempat menolak permintaan Teddy tersebut, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pudjiastuti, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.