Haris Azhar Beberkan Bukti PT SSA Pemilik Tanah di Cengkareng Secara Sah
- Istimewa
VIVA Nasional – PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) mengklaim pihaknya memperoleh tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat secara sah dan tidak sedang digugat, disengketakan, maupun dibatalkan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar menanggapi adanya pemberitaan terkait sengketa tanah di Cengkareng dengan mencatut atau menyebut PT SSA.
Haris mengatakan, kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 m2 di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat secara sah.
Tanah itu dibeli dari PT Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat dihadapan Adrianto Anwar, S.H. PPAT Jakarta Barat.
“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/2/2023).
“Dengan ini kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” tegas aktivis HAM itu.
Haris menilai, adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum.
Ia menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo mengklaim memiliki 2 tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006 dihadapan Haji Uyun Yudibrata S.H. Notaris di Jakarta antara Abdul Hamid Subrata selaku penjual dengan Nurlela yanh juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.
Mereka, kata Haris, juga mengeklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008 yang dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, S.H. Notaris di Jakarta antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli pada objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Haris.
Ia menyatakan, tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan.
Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.
Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.
Haris menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo serta beberapa media secara terus menurus menuduh PT SSA sebagai mafia tanah tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.
Menurutnya, Supardi Kendi Supardi terus menerus menggangu dan atau mengklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi, surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.
“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.
“Sementara Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepadanya,” ujarnya.