Bupati Serang Ratu Tatu Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Pidana Korupsi
- instagram @ratutatuchasanah
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terkait dengan kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkan, pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap Ratu Tatu dilakukan pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin. Turut juga diperiksa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, Syamsudin.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka HA," ucapnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Ketujuh tersangka yakni Kristiadi Juli Hardianto (KJH) sebagai pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) sebagai pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) sebagai General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) sebagai Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) sebagai Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Hasnaeni (H) alias wanita emas sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp 16,8 miliar terkait perkara tersebut. Uang itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi menuturkan, uang Rp 16,8 miliar itu diperoleh Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).
"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," kata Kuntadi dalam konferensi pers.
"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," sambungnya.
Dikatakan Kuntadi, temuan-temuan yang menyeret Hasnaeni ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Katanya, penanganan kasus ini berhasil dikembangkan berdasarkan adanya indikasi penerbitan invoice fiktif.
"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun. Kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan," jelas Kuntadi.