Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Polri Hormati Keputusan Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Mabes Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Sebelumnya, mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Suhel.

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Sidang Vonis OOJ Arif Rachman Arifin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Arif. 

"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim anggota, Hendra.

Sementara, kata Hendra, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa memiliki tanggungan keluarga; dan terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," ujarnya.