Bharada Richard Eliezer Dapat Sanksi Demosi, Apa itu?

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin. 

Dalam sidang kode etik tersebut, Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dan dipertahankan sebagai anggota Polri, namun dirinya dijatuhi hukuman administrasi. 

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari VIVA pada Kamis, 23 Februari 2023. 

Bharada Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri serta demosi selama 1 tahun. Lantas, apa itu sanksi demosi?

Pengertian Demosi

Bharada E

Photo :
  • VIVA

Dilansir dari laman polri.go.id, demosi adalah salah satu sanksi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi sendiri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi dalam aturan tersebut: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) bunyinya adalah: 

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Bharada E

Photo :
  • VIVA

Dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Anggota yang diberi sanksi demosi berhak dihukum oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, atasan yang berhak menghukum harus melakukan pengawasan kepada anggota Polri selama menjalani masa hukuman. Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan oleh atasan tersebut selama enam bulan setelah menjalani hukuman.