KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin hari ini, 20 Februari 2023. Upaya paksa ini dilakukan KPK pasca memeriksa Ricky sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin malam, 20 Februari 2023.
Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan tersebut ditangkap tim KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu dibantu tim Polda Papua.
Adapun penangkapan ini berawal dari pengintaian tim lembaga antirasuah terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.
Ricky diproses hukum terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran coba kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.
Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dibawa ke markas KPK Jakarta dengan pesawat Senin pagi, 20 Februari 2023. Ricky ditangkap di Papua, Minggu kemarin, 19 Februari 2023.
"Tadi penerbangan jam 8.25 waktu setempat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media.