Eks Napi Bongkar Kejanggalan Bukti Kebakaran Kejagung yang Diungkap Ferdy Sambo

Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sumber :
  • Youtube Akuratco

VIVA Nasional – Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berlalu sejak dua tahun lalu. Namun, berbagai kejanggalan masih dirasakan para tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran, salah satunya Imam Sudrajat (IS).

Imam bercerita, kejanggalan sangat dirasakannya saat Ferdy Sambo selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kala itu mengungkap penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI.

Sambo saat itu menyatakan para tukang bangunan, termasuk Imam Sudrajat yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawai lantai 6, Gedung Kejagung itu merokok.

 

Padahal, di dalam ruangan tersebut terdapat bahan-bahan mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan sebagainya. Sehingga, penyidik berkesimpulan, rokok tersebut menyebabkan kebakaran. Para tukang juga dinilai lalai sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja. Harusnya, mereka tidak melakukan kegiatan merokok tapi kemudian melakukannya," kata Ferdy Sambo, Jumat, 23 Oktober 2023 seperti dikutip VIVA.

Sambil mengingat ucapan Ferdy Sambo, eks napi Imam Sudrajat justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Imam mengaku janggal dengan pernyataan Ferdy Sambo perihal penyebab kebakaran yakni merokok. 

Sebab, saat itu, rokok yang ditampilkan menjadi bukti dalam persidangan juga merupakan rokok baru. "Bukti rokok, itu rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat," kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Senin, 20 Februari 2023.

Gedung Kejaksaan Agung kebakaran, akses jalan ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

Tak hanya pada bukti rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran. Kejanggalan juga dirasakan Imam saat melihat botol tiner yang ditampilkan sebagai bukti di persidangan. Kata dia, botol tiner itu harusnya meleleh karena kobaran api. 

Namun, botol tiner yang jadi bukti itu justru sangat bersih dan mulus seperti baru. Tak ada bagian dari botol tiner yang meleleh akibat api kebakaran Gedung Kejagung.

"Botol tiner yang ditampilkan juga botolnya utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kalengnya aja sampai karatan, harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh. Tapi kok ini masih utuh, mulus lagi," sambungnya.

Kembali ke penyebab kebakaran, yakni adanya tindakan merokok dari para tukang. Imam mengatakan harusnya tindakan merokok itu terekam CCTV di sekitar ruang Aula Biro Pegawai lantai 6, Gedung Kejagung. 

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Namun, CCTV itu kata Sambo, hangus terbakar api. Sehingga, rekaman di dalam CCTV itu tidak bisa diputar atau ditampilkan ke publik saat persidangan berlangsung. Inilah yang membuat Imam janggal dengan bukti kebakaran hingga membuatnya dan empat tukang lain ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, sebagai salah satu barang bukti, CCTV yang hangus pun seharusnya tetap ditampilkan di depan Majelis Hakim.

"Waktu di, Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu CCTV hangus tidak bisa diputar. Nah yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan, saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan, seharusnya kalau itu bukti ditampilin dong harusnya. Cuma itu enggak ada dan persidangan juga buktinya namanya bukti yang saya tahu ya saya orang buta hukum, namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling engga," tandas Imam.