Pengacara HRS Ikut Pertanyakan Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
- YouTube tvOneNews
VIVA Nasional – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar merasa heran dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak ajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard. Padahal, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun.
"Tambah kacau adalah ketika jaksa tidak banding atas vonis jomplang itu? Ini sinetron atau keadilan?," kata Azis saat dihubungi wartawan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Selain itu, ia mempertanyakan cara berpikir publik terkait putusan Bharada Richard Eliezer yang sangat rendah dibandingkan dengan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo. Padahal, kata dia, Richard jelas terbukti sebagai eksekutor mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan, lanjut Azis, Bripka Ricky Rizal sudah jelas menolak permintaan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Tapi anehnya, Bripka Ricky Rizal malah dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Contoh akut kebodohannya kita. RR menolak menembak, dipidana 13 tahun dengan alasan ada niat membunuh. RE mengawali penembakan tapi dipidana 1,5 tahun dengan alasan justice collabolator," jelas dia.
Menurut dia, jika majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada Richard Eliezer itu sebagai justice collaborator. Maka, harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
"Dan SEMA itu bukan untuk pidana umum. RE yang mengawali menembak dan bagian dari pelaku utama. Mosok niat enggak terlaksana dihukum 13 tahun, sementara enggak niat tapi melaksanakan dihukum 1,5 tahun? Dan, kita 'bahagia' atas ketidakadilan itu?," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.