Jumat Curhat: Polisi Pesan agar Masyarakat Tidak Menyerahkan Kendaraan ke Debt Collector
- Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Nasional – Masyarakat mengadukan banyak hal ke polisi, saat Kapolresta Serkot menyambangi kantor Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Setidaknya ada dua hal utama yang mereka perbincangkan dalam Jumat Curhat itu, yakni isu penculikan anak yang beredar di media sosial (medsos), serta perampasan kendaraan bermotor oleh oknum tertentu yang biasa disebut mata elang (matel) alias debt collector.
Untuk kasus penculikan anak yang beredar di berbagai platform medsos, polisi meminta masyarakat untuk memastikan dahulu kebenarannya ke polisi atau TNI terdekat. Agar informasi hoaks itu tidak disebarkan lagi dan meresahkan masyarakat.
"Sebelum kita mengetahui hal itu secara nyata, kita tanya dulu ke petugas, supaya kita jangan mudah menshare hasil di medsos itu ke masyarakat, hingga akhirnya berkembang yang kurang baik," ujar Kasat Binmas Polresta Serkot, Kompol Eddi Susanto, ditemui di lokasi, Jumat (17/02).
Kompol Eddi Susanto memastikan hingga saat ini, belum ada kasus penculikan anak di wilayah hukum Polresta Serkot, yang membawahi seluruh Kota Serang serta enam kecamatan di Kabupaten Serang.
Sedangkan yang beredar luas di medsos, merupakan kejadian lama dan belum tentu berada di wilayah hukum Polresta Serang Kota (Serkot).
"Khususnya di wilayah Polresta Serkot, secara nyata belum ada kasus penculikan anak, yang muncul di medsos itu kan karena memang kejadian lama yang di ulang-ulang. Polisi di sini menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, dengan adanya isu tersebut," terangnya.
Kemudian mengenai perampasan kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran kredit, serta diincar oleh mata elang (matel), perilaku tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Polisi menerangkan bahwa proses penarikan kendaraan yang menunggak pembayarannya, harus melalui persidangan terlebih dahulu.
Di mana, perusahaan pembiayaan atau leasing harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan, kemudian akan diputuskan apakah kendaraan tersebut layak ditarik atau tidak. Jika layak ditarik leasing, maka akan keluar surat resmi dari pengadilan.
"Untuk menyangkut masalah matel, ini harus ada surat sita dari pengadilan. Tanpa ada itu, para mata elang ini dianggap ilegal atau melanggar hukum," tuturnya.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditarik paksa kendaraannya oleh debt collector, bisa mendatangi polisi terdekat untuk dilakukan musyawarah, serta menghindari tindak kekerasan di jalanan, seperti yang kerap ramai di berbagai platform medsos.
Masyarakat juga diminta jangan mudah menyerahkan kendaraannya kepada matel.
"Masyarakat bisa untuk membawa ke polisi terdekat, baik ke pos polisi, polsek ataupun polres, ajak mereka ke sana dan berdiskusi supaya jelas, jangan sampai nanti di jalan, orang yang tidak bertanggung jawab, mengatasnamakan mata elang, merampas kendaraan masyarakat," jelasnya.