Kapolri Perintahkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Digelar Secepatnya
- VIVA/Farhan Faris
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer.
Diketahui, Bharada Richard telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Secepatnya (Februari). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik sedang dipersiapkan.
“Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu, jadwal itu nanti segera disampaikan. Pelaksanaannya pun nanti, apapun hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.
Namun, Dedi menyebutkan, sementara yang difokuskan pelaksanaan sidang etik Bharada Richard Eliezer dulu. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal Wibowo belum ada informasi dari Divisi Propam. “Sementara kita RE dulu ya, Bharada Richard Eliezer dulu. Saya tanyakan ke Propam itu yang sudah dipersiapkan, baik jadwalnya maupun hakim komisi kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.