Pengacara Richard Eliezer Sebut Mukjizat Jaksa Tidak Banding
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Februari 2023.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, bersyukur dengan sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengambil upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton.
“Kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Gedung Bareskrim pada Kamis, 16 Februari 2023.
Selain itu, Ronny juga menghaturkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang telah memberikan tanggapan atas proses ini.
“Proses berjalan dengan keadilan,” ujarnya.
Sementara Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihang, menyampaikan terima kasih sebagai orangtua dan keluarga, kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan jaksa penuntut umum yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan keadilan buat Eliezer.
“Puji Tuhan, semua itu juga karena kemurahan Tuhan. Sekali lagi, kami menyampaikan banyak terima kasih kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan, mulai dari penyidikan, proses persidangan hingga selesai keputusan, bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga,” jelas dia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Februari 2023.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperati dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.
“Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.