Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Dinilai Pantas Dapat Hukuman Ringan

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Anggota tim ahli hukum perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna, menilai kalau majelis hakim telah mampu menunjukkan kepada publik bahwa hukum tidak selalu tumpul ke bawah.

Hal ini menanggapi putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Melalui bunyi amar putusan tersebut, hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata dia kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, dia mengatakan dapat dilihat kalau keadilan memang telah benar-benar ditegakkan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Pasalnya, sebagaimana diketahui, sejak awal Richard Eliezer telah sangat koperatif serta turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). 

"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai Justice Collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Henry.

Maka dari itu, Henry mengapresiasi dan menghormati hakim yang telah membacakan hukuman terhadap Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Sebagaimana kita ketahui majelis Hakim baru saja selesai memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat khusunya terhadap salah satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan amar putusan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 Juncto Pasal 33 Juncto Pasal 55 KUHP.