Soal KUHP Tentang Masa Percobaan 10 Tahun Bagi Terpidana Hukuman Mati, Begini Kata Wamenkumham

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • VIVA / Robi Yanto

VIVA Nasional – Belakangan ini viral soal isu hukuman percobaan sepuluh tahun bagi terpidana hukuman mati. Hal ini juga publik mengkaitkan dengan terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Publik menilai, usai dibacakan vonis Ferdy Sambo tampak tenang dan santai. Hal ini tentu memantik perhatian publik apakah benar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang menyebutkan jika terpidana hukuman mati, Ferdy Sambo bisa saja bebas asalkan berkelakuan baik?

Merespon atas isu tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej langsung buka bicara. Kata dia, masa percobaan hukuman 10 tahun terpidana mati itu muncul dari 10 tahun yang lalu.

Wamenkumham Eddy O.S Hiariej

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

“Bahkan pertimbangan itu ada di Mahkamah Konstitusi, ketika pada tahun 2006 (Kalau saya tidak salah). Padal mengenai hukuman mati diuji. Lalu pada saat itu, putusan MK empat banding lima,” kata Wamenkumham Edward Omar kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023 malam dilansir dari tvOnenews.com.

Dalam artian, lima setuju dengan keputusan tetap mempertahankan pidana mati, sementara yang empat tidak setuju.  

“Nah, yang empat ini juga, ingin pidana mati ini dihapuskan,” ujarnya. 

Lalu demikian di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengikat, di mana pidana mati itu patut dipikirkan dengan memberikan percobaan sepuluh tahun. Jika terpidana mati itu dalam jangka waktu 10 tahun berkelakuan baik, maka bisa jadi diubah menjadi pidana seumur hidup.

“Dengan catatan kalau sudah berkelakuan baik maka bisa berubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup dan pidana sementara waktu,” terang Wamenkumham Edward Omar.  

Bahkan, ia sebutkan hal ini sesuai visi dari KUHP Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember, kemudian dijadikan undan-undang pada bulan 2 januari, dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023. 

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

“Bahwa salah satu visi dari KUHP Nasional itu adalah reintergrasi Sosial. Maksudnya, setiap orang yang melakukan kejahatan, pasti ada kesempatan kedua yang melakukan kejahatan untuk memperbaiki dan untuk tidak lagi mengulangi,” ujarnya. 

“Jadi diharapkan, ketika dia (terpidana mati) dijatuhi sanksi dan menjalani sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di lembaga pemasyarakatan, dia akan kembali menjadi baik,” sambungnya menjelaskan. 

Ia sebutkan kalau terpidana mati itu langsung dieksekusi. Lalu, bagaimana reintergrasi sosial itu? Dia katakan juga, jangan sampai diartikan pada masyarakat memformulasikan pasal-pasal dalam undang-undang itu bertentangan dengan visinya. 

“Jadi itulah mengapa kita ada masa percobaan hukuman 10 tahun bagi terpidana mati,” pungkasnya.