Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kompolnas Hormati Putusan Hakim
- ANTARA/Evarukdijati
VIVA Nasional – Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer (RE) selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Richard divonis bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kompolnas menghormati putusan majelis hakim. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Poengky menyebutkan, Richard berpangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama. Apalagi, berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas. “Tentu saja, Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal,” ujarnya.
Namun, kata Poengky, ketika Richard Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka Kompolnas yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan.
“Terbukti, ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orangtua Yosua, dan orangtua Yosua juga memaafkan permohonan Eliezer. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer,” ujarnya.
Nantinya, Poengky mengatakan Richard Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Menurut dia, Kompolnas tidak ingin mendahului dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.
“Kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan, pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.