Puluhan Brimob Teriak Yel-yel Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Respons Amnesty International
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – Amnesty International Indonesia menyoroti insiden puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) meneriakkan yel-yel memberikan semangat untuk para terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aksi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kehormatan peradilan dalam profesi kejaksaan.
"Tindakan itu tergolong bentuk intimidasi yang merendahkan independensi dan kehormatan peradilan, dalam ini terutama kepada jajaran kejaksaan. Kami meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi tegaknya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari tekanan," ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.
Usman pun meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memastikan anggotanya agar tidak melakukan hal tersebut kembali, apalagi itu merupakan salah satu bentuk intimidasi. "Kepolisian wajib memastikan anggotanya tidak mengganggu apalagi sampai melakukan intimidasi persidangan," katanya.
Usman menjelaskan bahwa kemerdekaan untuk para jaksa dan hakim demi memperjuangkan keadilan itu harus dijunjung tinggi. "Kemerdekaan peran jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk menjamin peradilan yang adil dan merupakan prasyarat tegaknya supremasi hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, "Pihak-pihak yang berwenang menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan, termasuk jaksa penuntut umum, harus bebas untuk membuat keputusan di persidangan yang tidak memihak, berdasarkan fakta dan sesuai aturan hukum, tanpa campur tangan, atau pengaruh yang tidak patut dari pihak mana pun."
Sebelumnya, puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas mengamankan jalannya sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 14 Februari 2023, ditegur petugas karena meneriakkan yel-yel penyemangat untuk tiga terdakwa dari Kepolisian RI. Mereka ditegur karena membuat suasana PN Surabaya ramai, padahal sidang perkara lain tengah berlangsung.
Saat itu, duduk sebagai terdakwa di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Teriakan yel-yel itu disuarakan secara serentak oleh puluhan anggota Brimob yang berjaga saat sidang diskors pada pukul 15.45 WIB.
Pengamatan VIVA Jatim di lokasi, karena teriakan yel-yel tersebut, petugas keamanan PN Surabaya pun menegur puluhan anggota Brimob dan diingatkan agar tidak membuat suara yang menimbulkan kegaduhan. Sebab, selain perkara Tragedi Kanjuruhan, saat itu tengah berlangsung pula sidang perkara lainnya.