Mahfud MD Sebut Hakim Richard Elizer Berhasil Hindari Tekanan Opini Publik dan Rongrongan

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menilai vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) sudah sepadan dengan statusnya sebagai justice collaborator.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mempertimbangkan status justice collaborator tersebut dalam putusannya.

“Iya, justice collaborator tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan,” kata Mahfud saat ditanyai awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di ruang sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Walaupun vonis jauh di bawah tuntutan jaksa, Mahfud MD menyebut, hasil kerja jaksa juga sudah bagus. Pasalnya, konstruksi urutan-urutan putusan tetap mengikuti alur yang dibangun oleh jaksa dengan sedikit tambahan dari hakim.

“Nah, itu menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa cuma hakim memberi tambahan atau selipan pendapat baru. Kemudian memberi kesimpulan sendiri tidak-apa. Jaksa itu sukses juga berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mengenai banyak pihak yang mengatakan vonis Richard Eliezer terlalu ringan selaku eksekutor Brigadir J, Mahfud enggan memberikan pendapat. Dia hanya menekankan merasa bangga kepada majelis hakim yang bisa keluar dari tekanan publik.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi begitu saja,” ujarnya.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud juga mengingatkan bahwa ke depannya masih ada proses selanjutnya. Karena itu, dia enggan berspekulasi terkait pandangan pihak-pihak soal ketidaksetujuannya terhadap vonis tersebut.