LPSK Apresiasi Vonis Hakim terhadap Richard Eliezer, Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer.
Edwin pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding terkait vonis ini. Vonis 1,5 tahun ini, menurut dia, merupakan hadiah kepada Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin kepada wartawan di PN Jaksel.
Edwin mengatakan, kejujuran tak akan pernah dilupakan. Pasalnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terungkap dan terang benderang karena keterangan Richard Eliezer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer disebut tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Wahyu.
Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa Richard Eliezer telah mengakui dan juga menyesali perilakunya karena menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.