Termasuk Richard Eliezer, Ini Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis ke Richard Eliezer atau Bharada E selama 1,5 tahun penjara, sementara paling terberat yaitu Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.

Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer langsung dibacakan Ketua Menjelas Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," Rabu 15 Februari 2023.

Berikut beberapa vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo - Hukuman Mati

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dibalik pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhkan vonis hukuman mati. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. Selain itu juga, Ferdy Sambo lah yang telah memerintahkan Richard Eliezer untuk menghabisi Brigadir J dengan cara ditembak.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Imam Santoso, Senin kemarin, 13 Februari 2023.

2. Putri Candrawathi - 20 Tahun Penjara

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putri Candrawathi dalam pembacaan vonis telah dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, setelah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Kata ketua Hakim Wahyu Imam Santoso ketika membacakan vonis hukuman.

3. Kuat Maruf - 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Putusan vonis Kuat Maruf langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun. Kata Ketua Majelis Hakim, Selasa 14 Februari 2023. Vonis hakim lebih berat dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 Tahun.

4. Ricky Rizal - 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Photo :
  • Youtube

Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," kata Wahyu Imam Santoso. Ketua Majelis Hakim tersebut menjelaskan bahwa Ricky Rizal terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama berjalannya persidangan.

5 Richard Eliezer - 1,5 Tahun Penjara

Ekspresi Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterlibatannya kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.