Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Bharada E Dipakai Tuhan Untuk Kejujuran
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum JPU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Selain diramaikan oleh pendukung dan penggemar Richard Eliezer, pembacaan vonis juga dihadiri oleh orang tua dari Brigadir J, Rosi Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Saat ditanya apa tanggapan Rosi mengenai vonis Bharada E, ia menjawab bahwa ia dan keluarga percaya pada putusan hakim ketua. "Memang dalam duka yg mendalam ini Bharada E ikut serta pembunuhan, menjadi peluru itu, saya memang sangat sangat berduka," ujar Rosti, saat diwawancara oleh pihak tvOne.
Namun, ia percaya bahwa Bharada E sudah berkata jujur dan membantu dalam penyelidikan. "Bharada E dipakai Tuhan, dia mau berkata jujur dan berani dan bertanggung jawab dengan resiko apapun," ujar Rosti dengan isak tangis.
Ia pun berharap bahwa Bharada E akan bertobat dan menjadi anak muda yang baik kedepannya. "Baharada E sebagai anak muda yang berani, dia datang sujud kepada saya. Mudah-mudahan ia Tuhan pakai ia menjadi manusia yang bertobat. Jangan mau lagi tergoda dengan iming-iming," lanjut Rosti.