Ayah Brigadir J soal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Inilah Upah Orang Jujur

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pihak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ikut menyaksikan persidangan Richard Eliezer sejak awal didakwa hingga sidang putusan hari ini. Samuel bahkan sengaja hadir untuk menyaksikan sidang vonis para pelaku pembunuhan putranya.

Menurut Samuel, Richard Eliezer adalah pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Dia juga sudah meminta maaf kepada orang tua Yosua, dan ternyata majelis hakim memperhatikan pertobatan Richard Eliezer sehingga menjadi pertimbangan putusan. 

"Menurut saya ini lah upah orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada upahnya," kata Samuel Hutabarat dikutip dari tvOne, Rabu, 15 Februari 2023.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir di sidang vonis Kuat Maruf-Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Samuel menyatakan awalnya sempat dilema dengan posisi Richard Eliezer. Karena akibat perbuatannya lah anaknya meninggal dunia. Tapi disisi lain, berkat kejujuran Eliezer juga kasus ini bisa terungkap terang benderang. 

"Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," ujarnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.