Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Pengungkap Skenario Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E baru saja divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia adalah penembak dan juga pengungkap kasus itu.
Awalnya, Terdakwa Bharada E diminta untuk berbohong soal kasus tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Namun pada akhirnya Bharada E mengungkap bahwa ia disuruh untuk menembak Brigadir J.
Pada saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada 13 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan, Bharada E mengungkap jika dirinya disuruh menembak Brigadir J.
Ia disuruh menembak lantaran jika Ferdy Sambo sendiri yang menembak Brigadir J, maka tidak ada yang menolongnya. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Bharada E menirukan Ferdy.
Saat itu Ferdy Sambo menjelaskan kembali skenario yang dibuatnya dan menguatkan Bharada E.
“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” ujar Bharada E mengulangi perkataan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J lantaran Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. Oleh sebab itu Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir J lewat tangan Bharada E.
Hari Rabu, 15 Februari 2023 ini, terdakwa Bharada E telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator atau pembuka kasus. Menkopolhukam Mahfud MD berharap majelis hakim memperhatikan peran Bharada E sebagai pembuka kasus.
Sementara terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.