Jadi Justice Collaborator, Akankah Vonis Bharada E Berkurang?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Hari ini Rabu 15 Februari 2023 adalah sidang vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembacaan vonis untuk Bharada E dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dianggap sebagai penembak Brigadir J pertama saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Namun, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E itu sempat membuat ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan JPU. Hal itu lantaran tuntutan JPU terhadap Bharada E lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Putri Candrawathi yang pada saat itu hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pihak keluarga Brigadir J justru menginginkan tuntutan terhadap Bharada E lebih ringan, mengingat Bharada E dianggap sudah membantu dan menjadi justice collaborator dengan mengungkap kasus yang menewaskan anak mereka.
Seperti diketahui Bharada E ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Seharusnya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator," ujar Samuel Hutabarat, dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pelaku pembunuhan berencana tidak bisa dijadikan sebagai justice collaborator (JC) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu menjawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa bahwa Bharada E tidak seharusnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Untuk pelaku tidak bisa JC ini pelaku utama. Ini saya luruskan ya, di Undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.