Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Suap IMB

Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta
Sumber :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA NasionalWali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa 14 Februari 2023. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

Tuntutan 6,5 tahun penjara ini diajukan JPU karena Haryadi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta.

Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta

Photo :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)


"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal Abidin.

Selain itu, Zaenal juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana berupa denda dari total uang yang diterima Haryadi sebesar Rp 390 juta. Jumlah Rp 390 juta ini dikurangi yang disita oleh KPK sebesar Rp 205 juta. Haryadi dibebankan untuk membayar Rp 185 juta.

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memperkenalkan gelang vaksin.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," tegas Zaenal.

Zaenal menambahkan jika terdakwa Haryadi tak mempunyai harta senilai dengan uang pengganti itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Zaenal menambahkan pihaknya juga menuntut Haryadi supaya dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak ini terhitung setelah Haryadi selesai menjalani hukuman pokoknya.