Bripka RR Divonis 13 Tahun, Erman: Dia Harusnya Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap kliennya itu merupakan bentuk ketidakadilan.
"Kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Erman mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Kata dia, Ricky Rizal seharusnya terbebas dari hukuman di balik kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai ke banding, sampai ke atas. Kita siap (banding), kalau targetnya harus berubah jadi bebas, sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang, keyakinan kita ya dia harus bebas. Kita merasa ya tersesat," ungkapnya.
Dikatakan Erman, pihaknya selaku tim penasihat hukum Ricky Rizal segera menyiapkan langkah-langkah untuk banding. Kata dia, upaya banding akan diajukan secepatnya dalam waktu dua hari ini.
"Tunggu persiapan, pokoknya sebelum tujuh hari. Tinggal kita mempersiapkan surat kuasa, pergi ke penjaranya di rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada," pungkas Erman.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa 14 Februari 2023.
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Artinya, Bripka RR mendapat hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Bripka Ricky hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam hal itu, Bripka RR dinilai ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J yang telah diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.