Terkuak, Ternyata Putri Candrawathi yang Beri Perintah Amankan Senjata Brigadir J

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf hari ini jalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang itu, hakim singgung soal senjata Brigadir J yang diamankan oleh Bripka RR.

Ternyata, senjata tersebut diamankan oleh Bripka Ricky Rizal alias RR atas kehendak dari Putri Candrawathi yang pada akhirnya diberitahu kepada Ferdy Sambo.

Majelis Hakim mulanya, tengah menjelaskan analisa fakta hukum persidangan untuk terdakwa Kuat Maruf. Hakim menyebutkan bahwa senjata Brigadir J yang diamankan Bripka RR itu ternyata atas sepengetahuan Bharada Richarad Eliezer atau Bharada E.

Dalam hal itu, dikarenakan Bharada E pun turut meletakkan senjata Styer dan menaruhnya di dashboard mobil B 1 MAH.

"Bahwa mengenai senjata HS milik korban Yosua Hutabarat oleh saksi Ricky Rizal selanjutnya diambil dan diletakkan dalam dashboard mobil B 1 MAH yang diketahui saksi Richard Eliezer," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Dihubungkan dengan perintah oleh saksi Putri Candrawathi di rumah Saguling sehingga saksi Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 serta ditunjukan saksi Putri Candrawathi agar letakkan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo," sambungnya.

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, Putri yang akhirnya memberitahu ke Ferdy Sambo bahwa senjata milik Brigadir J. Hal itulah yang membikin Ferdy Sambo langsung menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Bharada E, pasalnya senjata Brigadir J sudah tidak berada di tangannya lagi.

"Selanjutkan saksi Putri Candrawathi telah meneruskannya kepada saksi Ferdy Sambo suaminya. Mengingat tidaklah mungkin saksi Ferdy Sambo menanyakan korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer apabila Ferdy Sambo tidak mengatahui senjata tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan korban Yosua Hutabarat," kata dia.

Lantas, kata hakim, saat perjalanan pulang dari Magelang hingga Jakarta itu pun suasana mobil berubah seketika. Pasalnya, senjata milim Brigadir J telah diamankan atas perintah Putri Candrawathi.

"Sehingga keberadaan dalam mobil berbeda dengan korban Yosua termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi," katanya.