Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Menjatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo
- Youtube
VIVA – Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis Sambi dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Hakim Wahyu Iman Santoso juga membacakan tuntutan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Nah, untuk kamu yang penasaran, berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum VIVA dari berbagai sumber.
Profil Hakim Wahyu
Pemilik nama lengkap Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wahyu Iman Santoso mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1999.
Saat ini, Wahyu memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2. Dia pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ia menggantikan Lilik Prisbawoni yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada tahun 2017, melansir situs PN Karanganyar ia diketahui sempat mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Pengalaman Menangani Kasus
Sebelum menangani kasus Sambo Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia mengajukan gugatan atas KPK terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Menjadi hakim tunggal dalam sidang tersebut, Wahyu Imam Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang telah dibacakan pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo memegang peran penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, dalam sebuah video yang sempat beredar di masyarakat, Wahyu Iman Santoso tampak mendiskusikan kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.
Dalam perbincangan itu, Wahyu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol milik Bharada E tidak masuk akal. Namun, ia mengaku tidak memerlukan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo. Kini, Wahyu Iman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Kekayaan
Melansir laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, saat ini Wahyu memiliki total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesar yang ia miliki berasal dari tanah dan bangunan mencapai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp1.935.000.000. Adapun kekayaan lainya berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.