IPW Ungkap Siasat Baru Ferdy Sambo Usai Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kemungkinan buku hitam Ferdy Sambo yang diserahkan ke tim penasihat hukumnya usai divonis mati akan membuka fakta baru.

"Buku diserahkan pada penasihat hukum, agar penasihat hukumnya membuka fakta lainnya di publik," ujar Sugeng saat dihubungi VIVA, Selasa 14 Februari 2023.

Sugeng beranggapan bahwa isi catatan tersebut juga memungkinkan berisi catatan khusus dalam institusi Polri. Namun, kata Sugeng, semua itu akan dibuka tergantung dari hati nurani Ferdy Sambo. "Catatan itu pasti ada. Apakah akan dibuka itu suatu pergumulan batin Sambo," katanya.

Sebelumnya diberitakan, usai dibacakan surat putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo langsung menghampiri tim penasihat hukumnya yang dikoordinatori oleh Arman Hanis. Kemudian, Sambo berdiskusi dengan Arman dan Rasamala Aritonang.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain dialog, Ferdy Sambo juga sempat menyerahkan buku hitam yang kerap dibawanya kepada Arman Hanis. Diketahui, buku hitam yang dibawa-bawa Sambo merupakan catatan aktivitas selama masih aktif sebagai anggota Polri hingga sekarang.

Namun, Ferdy Sambo tidak menyampaikan sepatah kata terkait hukuman mati yang diterimanya. Termasuk, tidak ada penjelasan kenapa buku hitamnya diserahkan kepada pengacaranya. Sedangkan, Arman menyebut buku itu hanya dititipkan saja.

"Enggak, saya bawain aja," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).